Dianggap Rintangi Kasus Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Ditahan KPK

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan lembaga antirasuah pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa (9/5). Foto: Source for jpnn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan lembaga antirasuah pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa (9/5).

Roy dianggap merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara Lukas Enembe.

“Ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Ghufron, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice. “Penyidik menahan SRR (Roy) untuk 20 hari pertama, dari 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023,” kata dia.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, tidak terima ditetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Roy juga mengaku dilindungi UU Advokat saat membela kliennya.

Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan