Roy juga menerangkan dirinya dilindungi oleh UU Advokat. Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik.
“Jadi, pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik,” tegas Roy.
Roy juga menerangkan dirinya memfasilitasi sejumlah media untuk melihat kondisi kesehatan Lukas di Papua kala itu. Sebab, Roy tidak ingin disebut sedang memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Lukas. “Jadi, saya harus terbuka,” kata dia.
Kedua, Roy juga mengantar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik melihat kondisi kesehatan Lukas. Ketiga, Roy mengantar Kabinda Papua yang diutus Firli untuk menyampaikan pesan kepada Lukas.
“Kabinda habis masuk karena saya memfasilitasi itu untuk membawa pesan Pak Firli tentang Pak Lukas harus kooperatif, Pak Lukas jaga kesehatan,” kata dia.
Kemudian, Roy juga memfasilitasi kehadiran Firli dan tim dokter KPK dan IDI ke Papua bertemu dengan Lukas. Saat itu, tim dokter melakukan pemeriksaan kepada Lukas.
“Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu agar seluruh proses tabapan ini harus berjalan. Kami tidak boleh dinilai bahwa kami sebagai penegak hukum berusaha untuk menghalang-menghalangi upaya penegakan hukum dengan unsur iktikad baik terpenuhi maka seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat,” kata Roy. (jpnn/fajar)