FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hari ini bakal menjalani sidang vonis atas penjualan barang bukti narkoba.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, optimistis sang klien tak akan divonis mati meski jaksa penuntut umum pada akhir Maret 2023 menuntutnya hukuman mati.
“Kalau pun (klien saya) dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” katanya kala menghadiri sidang vonis Teddy Minahasa.
Jaksa menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Berlandaskan pasal ini, jaksa menerbitkan tuntutan hukuman mati dalam sidang Teddy Minahasa.
Hotman Paris menyebut meski dituntut hukuman mati, peluang Teddy Minahasa bebas tetap terbuka.
“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya bagaimana. Saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” Hotman Paris menyambung.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menganggap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap calon Kapolda Jawa Timur yang gagal tersebut.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menuntut pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata Jaksa (30/3/2023). (Pram/Fajar)