Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Barat, Hakim Sebut Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Batu Tawas

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus ini. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengikuti vonis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.

Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim.

Pada saat persidangan, Hakim membacakan kronologi awal dalam kasus tersebut, diawali saat Teddy Minahasa ditangkap pada Jumat siang 14 Oktober 2022.

Penangkapan Teddy diketahui publik sebab dirinya tidak hadir saat Presiden Jokowi mengundang para perwira tinggi dan perwira menengah Polri ke Istana Negara Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat itu membenarkan, Teddy telah dicokok aparat berwajib sebab tersangkut masalah penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang digantinya dengan tawas.

Tawas sendiri adalah sejenis garam yang berbentuk kristal berwarna putih yang biasanya digunakan untuk mencegah bau badan seperti deodorant.

Berdasarkan informasi, Teddy tidak sendiri dalam kasus tersebut, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan.

Selain aparat, terdapat seorang sipil yang terlibat yakni Linda Pujiastuti alias Anita yang diyakini sebagai perantara dalam praktek jual beli sabu sitaan. Sebagaimana yang dibacakan Hakim di depan Teddy di PN Jakarta Barat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan