Pemerintah menjanjikan insentif fiskal serta berbagai kemudahan bagi pengembangan kendaraan listrik, termasuk membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP No. 73/2019 (Rev. PP No. 74/2021). (jpnn/fajar)
Kritik Kebijakan Subsidi Mobil Listrik, Anies Baswedan: Tidak Tepat Sasaran dan Menambah Kemacetan di Jalanan
