PBNU Ikut Tolak RUU Kesehatan, Bukan Demi Dokter dan Nakes, Tapi Bela Petani Tembakau

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Rancangan Undang -Undang Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut mengatur tembakau. Namun, pembahasannya justru makik menimbulkan kontroversi. Pasalnya, RUU tersebut menganggap tembakau sama dengan narkotika.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau dan menganggap tembakau sama dengan narkotika. Meski sama-sama mengandung zat adiktif, namun adiksinya berbeda secara signifikan, dan ada perbedaan yang mendasar.

“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujarnya kepada media, Sabtu (6/5)

Dia menuturkan, jika RUU itu disahkan pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya. “Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.

Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan. Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.

"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.

Kenapa harus dihapus atau dihilangkan, karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP). Bilamana RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan