Sugeng Teguh Santoso Komentari Vonis Teddy Minahasa, Singgung Vonis Mati Ferdy Sambo

  • Bagikan
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra patut dipertanyakan.

Pasalnya bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kasus yang menjerat Teddy Minahasa itu lebih parah, mengingat narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat membunuh jutaan masa depan generasi muda.

“Putusannya (vonis) mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

“Narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda,” ujarnya.

Sugeng juga mempertanyakan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Teddy Minahasa.

Bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kata dia, harusnya vonis mantan Kapolda Sumatera Barat sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

“Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan, tekanan publik yang masig-masing telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Karena itu, Sugeng mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar vonis Teddy Minahasa itu menjadi acuan agar penegakan hukum terhadap oknum Polri lebih tegas lagi

“Putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan,” ujarnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan