Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati dan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Iwan Ginting Beber Letak Kepuasan JPU

  • Bagikan
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Iwan Ginting mengatakan masih akan menimbang upaya banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Enggak, belum, kita masih mikir-mikir, ya," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (9/5).

Diketahui bahwa sebelumnya jaksa menunut agar Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati. Namun begitu, Iwan menuturkan, yang terpenting bahwa dalam pertimbangannya, hakim membenarkan semua dakwaan yang dibuat pihaknya untuk menjerat Teddy Minahasa.

"Artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ," tegasnya.

"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan, ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan," pungkas Iwan.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan