FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pada pasal 154 RUU Kesehatan menyebutkan tembakau disejajarkan dengan zat adiktif lain, seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.
Beberapa bahkan menolak dan bahkan sampai meminta untuk menghapus pasal tersebut.
Pihak yang menolak ini meminta agar pengaturan soal tembakau dihapus total dalam RUU tersebut.
Hanya saja beberapa kalangan juga berpendapat lain dan bahkan setuju dengan hal ini.
Menurut Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Makassar, H.M. Said Abdul Shamad, ia setuju dengan RUU Kesehatan terkait tembakau yang disetarakan dengan narkotika.
Said Abdul Shamad membeberkan rokok yang bahan dasarnya tembakau itu haran sesuai dengan dalil dan alasan-alasannya.
Hal tersebut jelas dengan bahaya yang nantinya akan ditimbulkan ke depan utamanya bagi para remaja.
“Kalau saya merokok itu haram sesuai dengan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut,” kata Said Abdul Shamad saat dihubungi Fajar.co.id, Selasa (9/5/2023).
“Karena bahayanya sangat jelas utamanya bagi remaja,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut meski tembakau dan narkotika tidak memiliki kadar bahaya yang sama.
Namun, dengan alasan dan langkah-langkah untuk mencegah hal yang tidak di inginkan terjadi maka tembakau yang disetarakan dengan narkotika ia sebut sebagai langkah yang tepat.
“Meskipun kadar bahaya tidak sama persis dengan narkotika, Namun untuk langkah-langkah preventif bisa saja dikategorikan dengan narkotika,” tutupnya.