FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan putusan hakim terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa yang menghukum penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menunjukkan bahwa peradilan Indonesia belum mempunyai parameter yang pasti untuk menghukum jenderal polisi yang terlibat masalah hukum.
"Karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa," ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (10/5).
Dalam hal ini, Sugeng membandingkan vonis hakim terhadap Teddy Minahasa dengan vonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Diketahui bahwa Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan," jelasnya.
Dari dua kasus jenderal polisi itu, ia menilai bahwa atensi dan tekanan dari publik terhadap kasus yang menjerat polisi masih lebih dominan mempengaruhi putusan hakim.
"Tekanan publik yang masih telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.