Begini Pengakuan Prada MW, Penabrak Pasangan Suami Istri di Bekasi

  • Bagikan
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar didampingi Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung mengungkapkan bahwa tersangka Prada MW (23) mengantuk saat menabrak pemotor pasangan suami istri hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kecelakaan itu terjadi karena dia mengantuk," kata Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.

Saat mengemudikan kendaraannya, kata dia, Prada MW melaju dengan kecepatan 60-70 kilometer.

"Kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 kilometer per jam karena mengantuk dia mengendarai mobil masuk ke jalur yang dilalui korban," kata Pandi.

Sehingga, dua korban yang merupakan pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) tewas di lokasi kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.30 WIB ketika Prada MW yang menggunakan mobil Nissan X-trail mengantar sekolah putri Danbrig 14 (Letkol Inf Mario Kristian Noya) di SD Strada.

Ketika akan kembali ke kediaman Danbrig 14 di Perum The Grandika Cibubur, kurang lebih 300 meter dari sekolah terjadi kecelakaan dengan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sonder Simbolon berboncengan dengan istrinya Tiurmaida dari arah berlawanan.

"Kami pun telah melakukan gelar perkara kasus ini hingga ke tahap penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pasangan suami istri itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan