Heboh Penembakan Pemuda di Makassar oleh Oknum Polisi, Kombes Ngajib: Sudah Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Kombes Mokhamad Ngajib

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Peristiwa penembakan terhadap seorang pemuda bernama Jampardi alias Jampang (23), di Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Sabtu (7/5/2023) lalu, mendadak ramai diperbincangkan di Media Sosial (Medsos).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, langsung melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut. Dia menyebut, anggotanya sudah sesuai prosedur. 

Menurut orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar itu, anggotanya yang bertugas di Polsek Panakkukang yang mengamankan Jampang sudah melakukan tembakan peringatan.

Namun, kata dia, saat kejadian, Jampang tetap melawan petugas menggunakan badik saat proses penangkapan di Jalan Adiyaksa Makassar.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Mei 2023. Saat itu yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melukai anggota menggunakan badik sehingga dilakukan tembakan sesuai prosedur," ujar Ngajib, Rabu (10/5/2023) petang.

Diterangkan Ngajib, pelaku mencoba melarikan diri meski sudah ditembak oleh Polisi. Bahkan saat itu pelaku masih berusaha menyerang anggota polisi. 

"Pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya. Bahkan saat itu yang bersangkutan masih menyerang Polisi sehingga dilakukan penembakan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Heboh di Media Sosial (Medsos) Facebook sebuah akun bernama April Maulana yang mengaku keluarga Jampardi (23), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kota Makassar tidak terima adiknya diberi hadiah timah panas oleh Polisi. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan