"Tanah adat itu adalah enpang kami, dari dulu empang kerjaan memang. Tapi diklaim. Luasnya keseluruhan ada 16 hektar lebih. Tapi kami sudah menjual ke pihak Haji Kalla 13 hektar. Ini sisanya," sambung dia.
Di tempat yang sama Kasi Penetapan Hak Alif Raja mengatakan, mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh masyarakat adat tersebut.
"Saya sebagai Kasi Penetapan Hak, mengapresiasi adanya gerakan yang dilakukan sekelompok masyarakat adat. Ini adalah bentuk aspirasi oleh lembaga apapun," ucapnya.
Lanjutnya, soal objek yang dikuasai oleh salah satu perusahaan, dia menyebut semua bidang tanah yang ada di Indonesia jika bermasalah soal kepemilikan maka harus dilakukan upaya hukum.
"Langkah yang mesti ditempuh, yang merasa memiliki tanah itu berkomunikasi dengan pihak yang mengklaim. Atau, lewat restoratif justice," tandasnya. (Muhsin/Fajar)