Sandang Status Tersangka TPPU dan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Dimiskinkan oleh KPK

  • Bagikan
Rafael Alun Trisambodo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah menyandang status tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun berpotensi dimiskinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Jeratan hukum pencucian uang ini setelah KPK menduga, Rafael Alun membelanjakan mengalihkan hasil penerimaan gratifikasi ke sejumlah aset. Karena itu, KPK mengembangkan jeratan hukum Rafael yang mengarah ke pencucian uang.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK menduga ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu diperolehnya melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Melalui sangkaan TPPU ini, KPK berpotensi memiskinkan Rafael Alun Trisambodo. Sebab, KPK akan menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan Rafael Alun.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tegas Ali.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan