Sebut Bahaya PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Fadel Muhamad, Refly Harun: Kita Nanti Mengenal Yuristokrasi, Pemerintahan oleh Hakim

  • Bagikan
Refly Harun. Foto: dokumen JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahaya jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengadili perkara hasil sidang paripurna DPD RI.

Jika PTUN mengadili perkara seperti ini maka akan muncul fenomena yuristokrasi atau pemerintahan oleh hakim.

Menurut Refly Harun, pengadilan tata usaha negara sifatnya individual, kongkret dan final. Sifat individual terkait dengan orang tertentu, objek tertentu yang mengeluarkan keputusan.

Dalam kasus penggantian Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, kata Refly Harun, Surat Keputusan DPD RI tentang penggantian Fadel dengan Tamsil, bukanlah keputusan yang mandiri. DPD RI mengeluarkan SK tersebut berdasar sidang paripurna DPD RI.

“Jadi bukan putusan mandiri (Ketua DPD RI). Bukan subjektifitas Ketua DPD tetapi hasil paripurna DPD, sehingga keputusan semua anggota DPD,” kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, keputusan lembaga politik tidak bisa di PTUN-kan. Kalaupun bisa dipersoalkan maka putusan lembaga politik maka dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Itupun harus jelas judulnya, misalnya pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, apakah MPR berwenang menyetop kewenangan DPD," ujar.

Keputusan DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD, menurut Refly Harun, adalah keputusan tata negara bukan administrasi negara.

"Keputusan tata negara tidak boleh diuji di pengadilan tata usaha negara atau pengadilan administasi. Kalau seperti itu, nanti keputusan DPR/MPR pun bisa di PTUN-kan," kata Refly Harun.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan