Teddy Minahasa Pastikan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Surat Dakwaan Jaksa

  • Bagikan
Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang tuntutan sabu-sabu sitaan di PNJakarta Barat, Kamis (30/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Irjen Pol Teddy Minahasa enggan memberi tanggapan saat diminta pendapatnya terkait putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap dirinya dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai ketokan palu dihentakkan hakim tiga kali dan persidangan ditutup, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tampak langsung beranjak dari kursi terdakwa. Ia menghampiri kuasa hukumnya dan bersalaman.

Melihat itu, wartawan yang berada di kursi pengunjung memanggil Teddy untuk memberikan tanggapan atas vonis hakim. “Pak Teddy boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar awak media, Selasa, 9 Mei.

Alih-alih memberi tanggapan, ia justru melambaikan tangannya dan tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea. Terlihat beberapa senyuman merekah di bibirnya menanggapi teriakan wartawan.

Ia kemudian mengisyaratkan dengan jarinya agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," teriak Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan.

Bersamaan dengan itu, tampak Teddy mengepalkan tangan kanannya dan mengacungkannya ke depan. Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker dan meninggalkan ruang persidangan sambil melambaikan tangan.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan