FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut narkoba memang masalah yang sangat serius. Jangankan seumur hidup, pengedar narkoba layak dihukum mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.
”Meski begitu, saya menghormati putusan hakim. Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa. Terutama amat sangat mengandalkan keterangan saksi,” ujar Reza.
Menurut dia, saksi yang sekaligus merupakan terdakwa yakni Doddy Prawiranegara. Dengan status ganda tersebut, DP akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya.
”Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan. Karena itu, jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nanti lebih bersandar pada pembuktian,” tutur Reza.
Reza menyoroti coretan tangan jaksa penuntut umum di naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa Teddy Minahasa tidak menyuruh melakukan. Teddy dinilai hakim turut serta bersama Doddy Prawiranegara.
”Dengan posisi setara, karena TM dihukum seumur hidup, boleh jadi DP juga akan dihukum seumur hidup jika divonis bersalah,” ujar Reza.
Namun menurut dia, ada beberapa masalah yang perlu penjelasan dari Polri. Di antaranya soal tawas, yang dipakai sebagai pengganti sabu-sabu.
”Itu tawas sekarang di mana? Sabu-sabu di Jakarta otentik dengan sabu-sabu di Bukittinggi? Kalau beda, berarti bukan hasil penyisihan. Lantas, dari mana sabu-sabu itu?” ucap Reza.