FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menginstruksikan parkir liar di Makassar didenda terutama yang mengalihfungsikan bahu jalan. Namun hingga kini, penerapannya disebut terkendala regulasi.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan, setidaknya ada 35 titik yang teridentifikasi. 35 titik itu, kata dia menggunakan bahu jalan untuk parkiran.
“Hasil identifikas kami kemarin dengan tim lebih daripada itu (20 titik). Memang menimbulkan kemacetan. Kalau tidak salah 30 sampai 35 titik,“ ungkapnya kepada fajar.co.id, Kamis (11/5/2023).
Asrul membenarkan, wali kota telah menginstruksikan mendenda pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir. Walau demikian, wacana itu sebenarnya bukan hal baru.
“Memang jauh sebelumnya kami sudah investigasi, bahwa tempat tersebut tawan menimbulkan kemacetan. Apalagi di jam tertentu. Dan itu dipertegas sama pak wali. Jadi tidak boleh gunakan jalanan sebagai tempat parkir,” paparnya.
Upaya penertiban itu, kata dia telah dilakukan pihaknya sejak dulu. Sementara untuk pemberlakuan denda, aturannya masih digodok.
“Karena rencana kita ada sanksi di situ. Selama ini kan tidak ada regulasi sehingga kita hanya melakukan upaya penataan dengan melakukan inovasi saja. Belum ada sanksi,” jelasnya.
Asrul sendiri belum bisa memastikan kapan regulasi itu rampung. Yang pasti, ia mengatakan akan digodok sesegera mungkin.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya. (Arya/Fajar)