Hasil Sidang Disiplin Sebut AP Hasanuddin Terbukti Melanggar, Sanksinya Menunggu Putusan PPK BRIN

  • Bagikan
AP Hasanuddin pakai kemeja oranye dengan nomor 66 dan terancam hukuman 6 tahun penjara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Gara-gara tak bisa mengontrol emosi dan mengancam warga Muhammadiyah saat berkomentar di Facebook, nasib Andi Pangerang Hasanuddin kini di ujung tanduk. Dia harus meringkuk di dalam penjara dan terancam kehilangan status ASN-nya.

Kemarin pria yang menjadi salah satu peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjalani sidang disiplin. Hasilnya, Andi terbukti melanggar disiplin sebagai ASN. Namun, jenis sanksinya akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) BRIN.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari menyebutkan, sidang terhadap Andi dilaksanakan secara tertutup oleh tim pemeriksa disiplin PNS.

”Anggota dari tim pemeriksa disiplin PNS terdiri atas atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan pejabat lain yang ditunjuk," kata Ratih saat dihubungi kemarin (10/5).

Pada hari yang sama, digelar juga sidang majelis kode etik dan kode perilaku untuk Profesor Thomas Djamaluddin.

Seperti diketahui, komentar Andi ditulis pada status Facebook yang diunggah Thomas Djamaluddin. Pada sidang itu, Thomas menyampaikan klarifikasi terkait konteks posting-annya yang ramai diperbincangkan.

Plt Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas menuturkan, konteks kalimat tersebut terkait penentuan Idul Fitri.

"Yang bersangkutan menyadari kasus ini sebagai pembelajaran penting ke depannya," kata Nur.
Bahwa diskusi ilmiah ketika dilakukan pada ranah publik dapat menimbulkan banyak kesalahpahaman.

Thomas juga telah diperiksa Bareskrim Polri. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Nurul Azizah mengatakan, Thomas diperiksa Senin (8/5) lalu dengan kapasitas sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian. Bareskrim belum bisa membeberkan materi pemeriksaan terhadap Thomas. Begitu pula hasilnya. (jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan