FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir bungkam seribu bahasa ketika selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Anak pengusaha Datuk Sri Tahir itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.
Mengenakan kemeja biru berpadu putih, Grace hanya melenggang meninggalkan lobi gedung.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace Dewi Riady dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Kamis, sebagai saksi untuk tersangka Rafael Alun.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan ada empat saksi yang diperiksa hari ini yakni, Grace Dewi Riady, Imam Pamduji, Albert Katu, dan Timothy William. KPK telah secara resmi menetapkan dan menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.