FAJAR.CO.ID, KABUPATEN BEKASI - Indonesia Police Watch (IPW) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan.
Dugaan korupsi WC Sultan ini diketahui senilai Rp 98 miliar di Kabupaten Bekasi, dan memang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021. Namun, hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.
"Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dikutip Kamis (11/5).
Dirinya mengungkapkan Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi.
Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 × Rp 5.000.000 = Rp 63 juta /per unit.
"Publik Bekasi pun menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," ujar Sugeng.
Baginya, untuk bisa dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalm perkara WC Sultan tersebut.
"Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS," terangnya.
Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaam anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, M Nuh pada 5 Oktober 2021, dan Anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 atau dikenal publik WC Sultan.