FAJAR.CO.ID, MEDAN-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap senpi laras panjang diduga M16 yang ditenteng di kejadian penganiayaan Ken Admiral adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut, senpi laras panjang itu didapat AKBP Achirudin Hasibuan saat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Menurut LPSK, senjata api laras panjang itu digunakan di luar kepentingan kedinasan. Bahkan, senjata itu sempat dikuasai oleh sipil dalam hal ini teman Aditya.
Edwin mengaku mendengar informasi bahwa senjata itu didapat Achiruddin saat menjabat sebagai Kanit di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Wakil LPSK, Edwin Partogi mengaku telah berkomunikasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut menyoal senjata itu. Ia sebut senjata itu merupakan senjata kedinasan milik Polri.
“Itu kan senjata kedinasan milik Polri. Jenisnya saya tidak tahu. Ya itu perlu didalami oleh penyidik. Terutama pada proses etik,” kata Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (9/5/2023).
LPSK juga meminta Polda Sumut melidik apakah senjata laras panjang itu sering digunakan selama ini atau hanya digunakan ketika peristiwa penganiayaan Ken Admiral saja.
“Artinya, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” tambahnya lagi.
Ia menyampaikan berdasarkan kejadian penganiayaan Ken Admiral, senjata itu digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Bahkan, senjata itu sempat dikuasai oleh sipil dalam hal ini Niko, teman Aditya Hasibuan.
“Tentu dari pihak kepolisian punya rumusan apakah itu dalam konteks etik atau pidana,” ucapnya.