Penerapan UU TPKS, Komnas Perempuan Ungkap Sejumlah Hambatan

  • Bagikan
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual saat melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Selanjutnya, pendampingan yang belum membangun pemberdayaan hukum korban.

"Ada pendamping yang sekedar datang tapi tidak membangun upaya-upaya agar korban sintas dan berdaya," kata dia.

Terakhir, adanya sarana dan prasarana serta biaya operasional yang masih minim. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan