FAJAR.CO.ID, LOMBOK -- Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM ,40, rupanya punya cara tersendiri untuk memperdayai santrinya agar mau melayani nafsu berahinya.
Dalam menjalankan aksinya, LM meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tak senonoh itu dilakukan atas restu nabi.
Atas perbuatannya, penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM ,40, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.
Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo.
"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Hilmi dikutip dari Antara, Kamis (11/5).
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.
Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.
Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.
Kepala Subdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati pun menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Timur sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum.