"Nama-nama yang mewakili akademisi, dari tokoh budayawan, mana menteri dalam kabinet Pak Jokowi yang akan dicalonkan PDIP, pakar yang akan menjadi core penting dalam setiap komisi, itu akan diumumkan saat yang tepat," kata Hasto.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang para menteri mendaftar sebagai calon anggota DPR. Dalam aturan itu, Para menteri bahkan tak diperlukan untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika maju caleg.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k mengatur ada beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR. Di antaranya kepala-wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati berpandangan fenomena menteri aktif yang maju sebagai Caleg bukan fenomena baru dalam kancah politik Indonesia. Ia mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif sang politikus tetap berada di kekuasaan bila tak lagi menjabat di ranah eksekutif usai Pemilu 2024.
"Karena pada dasarnya itu adalah upaya antisipatif bilamana nanti sudah tidak di ranah eksekutif di periode berikutnya sehingga karir mereka masih bisa berjalan di lingkar kekuasaan," kata Wasis.
Meski tak dilarang maju caleg, Wasis beranggapan para menteri tetap menyeimbangkan antara kerja politik dan kerja di pemerintahan. Baginya, hal ini penting agar para menteri agar tidak timpang kinerjanya.
"Selama masih berstatus seorang menteri di pemerintahan, profesionalitas itu perlu dijaga. Karena dari situlah bisa berdampak positif pada citra positif dan persepsi publik," kata dia. (cn/rdi)