Sidang Perkara Kiai Cabul di Jember, JPU Hadirkan Lima Saksi

  • Bagikan
Terdakwa FM mengenakan pakaian putih dengan rompi oranye memasuki ruang sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di PN Jember, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Zumrotun Solichah

FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, FM juga dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan