FAJAR.CO.ID, MEDAN – Senjata laras panjang M16 yang dikeluarkan dari dalam rumah seperti sudah dianalisa tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan jadi masalah di kemudian hari.
AKBP Achirudin lalu memerintahkan salah satu saksi yang merupakan kawan Aditya Hasibuan agar membeli senpi mainan. Achiruddin juga menyogok Rp 1 juta saksi di lokasi agar tak membocorkan senpi itu.
Saksi diminta membeli senjata mainan dan disogok Rp 1 juta untuk tidak membocorkan soal senjata itu ke publik.
Dalam rekonstruksi yang digelar, Senin (8/5/2023) terlihat tersangka Achiruddin, tersangka Aditya, saksi Muhammad Nizam Kashmal, saksi Arya, saksi Niko, dan saksi Raja Inal Daulat Siregar.
Penjelasan soal siasat itu muncul saat penyidik Polda Sumut menjelaskan adegan ke-24. Adegan itu coba menggambarkan kejadian di ruang makan rumah Achiruddin, Sabtu (24/12/2022).
“Aditya menyampaikan kepada Niko dan Raja berkumpul di ruang makan. Bahwa Achiruddin berpesan untuk menyuruh membeli senjata mainan,” kata penyidik Polda Sumut.
Mendengar pernyataan penyidik itu, Aditya membantah.
“Izin bang, tidak ada disuruh oleh bapak Achiruddin. Inisiatif sendiri bang,” sebut Aditya.
Selanjutnya, pada adegan ke-25, penyidik menyebut Aditya, Niko, dan Raja di hari serupa langsung bergerak ke toko Asriah di Jalan AR Hakim, Tegal Sari I, Medan Area, Kota Medan.
Mereka membeli senjata mainan jenis air softgun.
Kemudian adegan ke-26, penyidik menggambarkan Achirudin bertemu dengan Niko di Reddorz miliknya di Jalan Letdan Sujono, Kota Medan. Dan memberikan uang Rp 1 juta sebagai uang tutup mulut jika diperiksa oleh penyidik.