Teddy Minahasa Telah Divonis, Kompolnas Desak Polri Segera PTDH

  • Bagikan
Irjen Teddy Minahasa Putra

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa usai divonis seumur hidup tahun dalam kasus peredaran narkoba.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, tal ada alasan bagi Divisi Propam Polri untuk tidak menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.

“Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Poengky, Kamis (11/5/2023).

Poengky menilai langkah itu perlu dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan Teddy telah mencederai nama baik Polri. Terlebih peredaran narkoba yang dijalaninya telah berdampak serius karena mengancam generasi penerus bangsa.

Untuk itu, ia meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memperketat pengawasan internal untuk meminimalisir anggota yang bermasalah.

Yaitu seluruh personel yang bertugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba atau melakukan penitipan barang bukti kejahatan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dalam kasus yang sama.

“Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran. Sehingga memang harus ada pengawasan ketat pimpinan,” jelasnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan