Dittipidsiber Polri Resmi Tahan Keponakan Wamenkumham, Pengacara Sebut Penyidik Pakai Alasan Klasik

  • Bagikan
Archi Bella (tengah) tersangka pencemaran nama baik yang juga keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej ditahan Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai diperiksa sebagai tersangka kasus UU UTE.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan Archi resmi ditahan mulai Kamis (11/5/2023) malam.

“Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023) malam.

Terpisah, pengacara Archi, Slamet Yuono menyesalkan sikap kepolisian yang menahan kliennya tersebut.

Menurutnya, penyelesaian antara Archi dan pamannya bisa diselesaikan melalui SKB UU ITE.

“Hal itu sangat kami sesalkan karena Kapolri juga sudah membuat SKB dengan Menkominfo dan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE) ini,” kata Slamet.

Slamet menilai, penyidik beralasan penahanan Archi bersifat klasik. Tersangka pencatutan nama itu dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Kalau alasan (penahanan) dari penyidik alasan klasik mereka ya. Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan sebenarnya alasan klasik dari penyidik,” tururnya.

Sebagai informasi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sempat berseteru dengan keponakannya.

Hal tersebut lantaran sang ponakan diduga sering menggunakan atau mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.

Atas tindakan itu, Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial Archi Bela ke polisi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan