FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Isu Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Takalar mencuat. Ada dua titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dicurigai.
Kedua SPBU itu yakni SPBU 74.922.47 Panaikang, Kelurahan Pattallassang, dan SPBU 74.922.01 Tepo Kelurahan Mangadu. Dicurigai menjual BBM subsidi dengan jerigen.
Menanggapi hal itu, Area Manager Comm, Rel and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan, penualan solar subsidi dengan tujuan menimbun merupakan tindak pidana.
“Jika nantinya terbukti memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari keterangan resmi, Jumat (12/5/2023).
Sanksi dimaksud Fahrougi, berupa sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
“Pertamina menghormati proses hukum yang berlaku dari Aparat Penegak Hukum apabila telah ditemukan tindak pidana dalam kegiatan dimaksud,” jelasnya.
Ia menerangkan, ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Transaksi pembelian BBM subsidi tersebut, membawa surat rekomendasi dari lurah atau kepala desa atau kepala SKPD Kabupaten atau Kota yang membidangi.
“Saat ini khususnya untuk Kabupaten Takalar, telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran,” terangnya.