Kejagung Putuskan Pemerintah Wajib Bayar Hutang Minyak Goreng, Ini Penjelasannya

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah mengeluarkan legal opinion (LO) terkait pembayaran utang minyak goreng. Hasilnya, pemerintah tetap berkewajiban untuk membayarkan utang tersebut kepada pelaku usaha minyak goreng.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

“Isinya (LO), pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya,” kata Isy dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Adapun total utang yang harus dibayarkan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi PT Sucofindo selaku verifikator adalah sebesar Rp800 miliar.

Isy menyebut bahwa besaran total utang tersebut jauh lebih besar dibanding klaim dari pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang hanya sebesar Rp344 miliar. Hal itu karena Aprindo hanya menghitung tagihan untuk para peritel.

Sementara besaran total utang hasil verifikasi merupakan hasil perhitungan utang secara keseluruhan, baik dari sisi peritel maupun produsen minyak goreng.

“Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp800 miliar, itu gabungan,” kata Isy.

Terkait dengan besaran Rp800 miliar tersebut, Isy belum bisa memastikan berapa yang harus diganti kepada peritel. Sebab menurutnya, angka Rp344 miliar merupakan klaim dari pengusaha ritel saja.

Sedangkan menurut Isy, utang minyak goreng yang merupakan selisih harga atau refraksi program minyak goreng satu harga itu seharusnya diklaim oleh produsen terlebih dahulu. Kemudian baru produsen yang mengganti selisih harga ke peritel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan