Kematian Asiah Sinta Hasibuan di Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman: Ada Tiga Maladministrasi

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar (tengah) memaparkan ada tiga maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan, di Lift Bandara Kualanamu di Medan, Sumut, Jumat (12/5/2023) (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai ada tiga maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan, di Lift Bandara Kualanamu.

"Kami menemukan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elavator (lift) Bandara Kualanamu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat.

Ia merinci, pertama maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan diantaranya, tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift. Kemudian tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," ucapnya.

Kemudian poin berikutnya Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 centimeter. Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.

"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan