KPK Batal Periksa AKBP Achiruddin Soal LHKPN Tak Wajar, Ternyata Polda Sumut Telah Temukan Bukti Ini

  • Bagikan
AKBP Achirudin Hasibuan. Aliran uang bisnis gelapnya mulai diungkap Polda Sumut (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terkait LHKPN yang dianggap tidak wajar.

Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pihaknya tak melakukan pemeriksaan sebab disaat bersamaan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh AKBP Achiruddin.

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu diduga menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.

"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut. Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ipi Maryati, Kamis (11/5/2023).

"Sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan. KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, polisi mengusut TPPU yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin. Polisi akan mengusut TPPU ini dari dugaan Achiruddin menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.

"Dugaan di awal bahwa Saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini akan cross-check dengan yang memberi. Itu akan menjadi pintu masuk untuk nanti kita kembangkan sebagai TPPU, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan