Kemudian Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Penanggung Jawab Penyelenggaran Kegiatan Pumpunan Nasional ASEAN Senior Official Meeting on Rural Development and Poverty Eradication.
Untuk memperkuat dan mengkoordinasikan kolaborasi ASEAN tentang pembangunan perdesaan dan pengentasan kemiskinan di bawah kerja sama fungsional ASEAN. (jpnn/fajar)