FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait jembatan kayu, di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
RDP itu digelar di Ruang Rapat Komisi D, DPRD Sulsel, Jumat (12/5/2023).
Jembatan ini menjadi akses dari Desa Bili-bili menuju Kecamatan Sapaya dan Tompo Bulu.
Namun, jembatan ini rusak sejak 2019, artinya kurang lebih 4 tahun makin memburuk.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi dalam rapat tersebut.
Pertama, DPRD Sulsel mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melimpahkan aset itu ke Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kami meminta Balai Pompengan untuk segera melimpahkan aset, untuk bisa dilakukan pemeliharaan jembatan tersebut ke Kabupaten Gowa,” ucapnya ditemui di Kantor DPRD Sulsel.
Pengalihan aset ini dianggap penting agar dapat diberi penganggaran. Karena BBWS tidak bisa menganggarkan.
Sementara itu kata dia, asal muasal jembatan itu memang bukan untuk menjadi akses utama tetapi sebagai akses pembantu pada saat pembangunan jembatan Bendungan Bili-Bili.
Kedua, meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional untuk bisa melihat aturan pemeliharaan terhadap kerangka dari jembatan tersebut.
“Karena memang waktu saat awal itu dibuat oleh balai jalan nasional. Sehingga kita meminta hal tersebut kepada beliau apabila memungkinkan,” tambah Ketua NasDem Makassar ini.
Ketiga, meminta kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan pemanggilan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan melihat aturan terkait dengan tonase untuk bisa melintas di jembatan tersebut. (selfi/fajar)