FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polisi mengamankan satu orang saat ratusan massa bentrok ketika pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Andi Djemma, kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (11/5/2023).
Saat bentrokan terjadi, Polisi yang berada di lokasi sengketa berusaha menenangkan massa. Menghalau massa saat hendak merensek maju ke lokasi sengketa.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pada kejadian tersebut, pihaknya mengamankan satu orang yang diduga provokator.
"Satu orang diamankan. Dan, eksekusi tetap dilanjutkan dengan mengosongkan rumah tersebut," ujar Muhammad Yusuf, Jumat (12/5/2023).
Dikatakan Muhammad Yusuf, objek tersebut merupakan sengketa yang sudah dapat putusan dari pengadilan.
"Sehingga, kita melaksanakan sesuai prosedur yang ada. Pihak pengadilan sudah membacakan putusan eksekusi. Dan, kita sudah melakukan pengamanan di kegiatannya. Ini sudah aman lancar," lanjutnya.
Kata Yusuf, objek tersebut merupakan sengketa antara ayah dan anak sendiri. Namun, dari pihak anaknya masih ada yang belum puas. Sehingga, dari keluarganya yang tidak setuju ada menolak pelaksanaan eksekusi.
Untuk diketahui, sebidang tanah tersebut dimiliki oleh Jamaluddin sejak 1992, dengan dibuktikan sertifikat hak milik yang diatas namakan olehnya.
Jamaluddin yang merupakan menantu dari pemilik rumah yang dikosongkan mengatakan, mertuanya telah membeli tanah yang ditempati rumah tersebut.
"Mertua saya (telah) membeli tanah ini, tanah ini kami beli sejak 1992 ketika sudah lama bersuami istri dan juga sertifikat itu atas nama saya," ujar Jamaluddin.