FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus jual beli barang bukti narkotika yang dilakukan Teddy Minahasa membuat Polri melakukan perbaikan. Salah satunya, meningkatkan pengawasan pemusnahan barang bukti (barbuk) obat berbahaya itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, langkah itu dilakukan demi mencegah kejadian yang sama. Caranya, Polri akan melibatkan Propam dan Provos dalam pemusnahan barbuk narkotika. "Diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan barang bukti," urainya.
Selanjutnya, diperlukan analisis dan evaluasi secara berkala terhadap reserse narkotika. Misalnya, tes urine setiap bulan. Menurut dia, analisis dan evaluasi itu akan dipimpin direktur dan Kasatnarkotika. "Saya tegaskan tidak ada lagi main-main narkoba," terangnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Irjen Teddy Minahasa
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Polri serius dalam membenahi internal organisasi. Hal itu dapat terlihat dengan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. "Untuk kasus Teddy, menjual barbuk narkotika," urainya.
Menurut dia, demi memperkecil potensi penyalahgunaan, penyimpanan barbuk narkotika juga dilakukan berlapis. Namun, bila ternyata masih ada yang melanggar, Polri tidak akan sungkan memberikan sanksi yang tegas. "Tidak ada toleransi untuk anggota yang melanggar," terang jenderal berbintang satu tersebut. (JPC)