Kabar Terbaru Kasus Kematian Virendy, Polisi Tetapkan Dua Mahasiswa FT Unhas Jadi Tersangka

  • Bagikan
Keluarga Virendy

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Babak baru kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur di Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw(19), polisi telah menetapkan dua tersangka.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengatakan, dalam kasus kematian Virendy pihaknya menetapkan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas sebagai tersangkanya.

"Iya benar, dua orang. Pertama Ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan Ketua Panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ujar Wawan kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023).

Atas kasus tersebut, Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal 359 tentang kealpaan.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi Pasal tersebut.

Penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus kematian Virendy di Polres Maros dalam pekan ini.

"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.

"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," sambung dia.

Selain itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Wawan belum mau memastikan, hanya saja kata dia, nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan