FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong yang menuding-nuding nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto seolah ‘hilang di telan bumi’.
Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ini hingga kini tidak diketahui ujungnya usai Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh mana proses hukumnya masih belum terekspose ke publik usai Ismail Bolong ditetapkan tersangka.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami dilema dalam menangani kasus ini.
Kapolri seperti tengah mengayuh di antara batu karang. Pasalnya, kasus tambang ilegal tersebut menyeret nama-nama perwira kepolisian.
“Ini diduga karena Polri tersandera dengan perkara illegal mining. Bolong itu kotak pandora yang bisa mengurai keterlibatan petinggi-petinggi Polri,” katanya.
“Jadi kalau dibuka, semua akan terbongkar. Mungkin ini yang menyebabkan sikap Polri melunak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Hal ini dibuktikan karena Sigit tidak mengambil alih sendiri kasus yang menyeret nama Kabareskrim tersebut.
Diketahui, mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkata Ismail diduga melakukan penambangan ilegal di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur itu.