FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat pemerintah telah diberi keistimewaan untuk memiliki kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Harga kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pejabat dipatok maksimal Rp966.804.000 atau Rp966 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan baru menkeu ini mengatur biaya perjalanan dinas, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan, hingga pengadaan kendaraan dinas.
Dalam PMK Menkeu yang mulai berlaku 28 April itu, Menkeu mengatur harga kendaraan listrik yang boleh digunakan pejabat.
Pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat eselon I dipatok maksimal Rp966,8 Juta. Di level Pemerintah Pusat, pejabat eselon I antara lain sekelas direktur jenderal atau dirjen dan Inspektorat. Sementara di level pemerintah daerah, pejabat golongan I yakni sekretaris provinsi.
Pejabat eselon II juga mendapat kewenangan untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Besaran harga yang dipatok untuk kendaraan listrik pejabat eselon II sebesar Rp746 juta.
Pejabat eselon II di level pemerintah daerah yakni kepala dinas, kepala badan, dan pejabat setingkat lainnya.
Kendaraan listrik yang digunakan sebagai kendaraan operasional kantor juga dipatok Rp430 juta dan kendaraan roda dua Rp28 juta. (fajar)