FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad, berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.
”Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito, Sabtu (13/5).
Dia menjelaskan, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. ”Sebab, suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.
Margarito menyarankan agar DPD mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Pengajuan banding bukan untuk kepentingan DPD, tetapi untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan bangsa.
”Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” papar Margarito.
Pakar tata negara itu menjelaskan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD. Sehingga, itu bukan objek PTUN.
”Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administrasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito.
Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga legislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD. ”Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ucap Margarito.