FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- Ramai kabar di media sosial yang menyebut seorang anggota polisi di jajaran Polda Lampung bernama Aiptu Rusmini dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) secara semena-mena. Menurut kabar yang beredar tersebut, kasus ini bermula dari persoalan orang ketiga di rumah tangga Rusmini dan suaminya Iptu Edy Arhansyah pada 2013.
Rusmini kemudian melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Lampung terkait tuduhan perselingkuhan. Namun, Edy memberikan perlawan balik dengan cara menyuruh pamannya Zainudin melaporkan Rusmini atas tuduhan utang piutang yang tidak dibayar.
Rusmini kemudian dijatuhi pidana 8 bulan penjara. Namun, setelah bebas masih bisa bertugas menjadi anggota polisi di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1,5 tahun. Pada 2015 Rusmini disidang kode etik profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi PTDH.
Sidang kode etik ini disebut penuh kejanggalan. Selain itu Rusmini juga disebut sudah mempidanakan Zainudin atas tuduhan kesaksian palsu karena dianggap bersekongkol dengan Edy Arhansyah. Zainudin pun divonis penjara 2 tahun. Bersamaan dengan itu, Rusmini dianggap sudah terbukti tidak bersalah.
Oleh karena itu, Rusmini merasa pemecatan dirinya karena dasar sakit hati sebab dia melaporkan suaminya ke Propam dan Kompolnas. Pasalnya, sang suami disebut sempat mengancam akan menghancurkan karir Rusmini apabila tetap melapor.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemecatan Rusmini sudah sesuai prosedur. Proses hukum juga berjalan secara berjenjang.
"Singkat cerita perkara itu tahun 2015 loh, jadi 2015 kemudian itu sudah diproses secara pidana, berjenjang, bertahap, sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Pandra saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (13/5).
Di PTUN Rusmini sempat menggugat bahwa pemecatan dirinya menyalahi prosedur. Namun, gugatan Rusmini ditolak PTUN, dan putusannya menguatkan putusan sidanh KEPP.
Atas dasar itu, Rusmini sekarang tetap dikenakan PTDH. Pertimbangannya yakni adanya kasus pidana yang sudah incrakht menyatakan Rusmini bersalah.
Pandra pun memastikan tidak ada pemecetan Rusmini karena alasan sakit hati. "Iya tidak ada (karena sakit hati). Namanya medsos orang kan bisa seleluasanya, kita menjawab, namanya hukum kan harus ada rasa kepastian, rasa keadilan dan rasa kebermanfaatan kan gitu," pungkasnya. (JPC)