FAJAR.CO.ID -- Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo (RGP), La Ode Umar Bonte, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilayangkan fungsionaris DPP KNPI di bawah kepemimpinan Muh Ryano Panjaitan, pada Jumat (12/5/2023).
Pasalnya, melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, La Ode Umar Bonte mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum KNPI dan menyampaikan pernyataan yang bernada rasialisme.
"Pernyataan LUB yang viral dan juga berbau rasis telah mencatut DPP KNPI tanpa HAK," ungkap Ardiyanto Bolomba, salah satu fungsionaris DPP KNPI.
"Sikap LUB adalah ujaran kebencian yang tidak mencerminkan etika politik yang bijaksana. Sikap LUB tidak sesuai dengan visi pemuda Indonesia dan KNPI untuk menuju Indonesia Maju dan pemilu cerdas 2024," sambungnya.
Lebih lanjut Ardiyanto menjelaskan, Muh Ryano Panjaitan adalah Ketua Umum yang yang telah memiliki legal standing dan sah. Hal ini berdasar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001273.AH.01.08.TAHUN 2022, tertanggal 21 Juli 2022.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, La Ode Umar Bonte secara tegas menolak Anies Baswedan menjadi presiden Republik Indonesia.
“Sebagai Ketua Umum DPP KNPI secara tegas dan lugas saya tidak ingin Anies Baswedan menjadi presiden Republik Indonesia,” tutur Umar.
Menurutnya, yang harus memimpin Indonesia adalah putra putri asli Indonesia.
Dia mengatakan, bangsa ini sudah memberikan ruang yang begitu besar kepada Anies Baswedan dengan kesempatannya untuk menjadi Mendikbud dan Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu, kata dia, cukup dalam pentas politik tanah air tapi kalau sampai meminta ingin jadi presiden itu terlalu berlebihan.