Hari Terakhir Pendaftaran Pengajuan Bacaleg, 9 Parpol Akan Daftar di KPUD Kota Makassar

  • Bagikan
Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), 9 partai politik akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Makassar pada Minggu (14/5/2023).

Adapun ke sembilan partai tersebut telah mengonformasi kedatangan ke KPUD Makassar. Berikut rinciannya.

  1. 14 Mei, Pukul 11.00 Partai Gerindra
  2. 14 Mei, Pukul 13.00 Partai Gelora
  3. 14 Mei, Pukul 14.00 Partai Demokrat
  4. 14 Mei, Pukul 16.00 Partai Perindo
  5. 14 Mei, Pukul 15.30 Partai Kebangkitan Nusantara
  6. 14 Mei, Pukul 16.30 Partai Buruh
  7. 14 Mei, Pukul 17.00 Partai Golkar
  8. 14 Mei, Pukul 19.00 Partai Garuda
  9. 14 Mei, Pukul 22.00 Partai Hanura

KPU memberikan waktu kepada parpol untuk mendaftarkan bacalegnya pukul 08.00 - 23.59 Wita. Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar jika dokumen parpol hari ini tidak lengkap, maka pengajuan tidak diterima KPU.

"(Jika dokumen tidak diterima) maka pengajuan tidak diterima. Harus lengkap dokumen (hari ini) kesempatan sampai 23.59, kalau tidak datang pengajuan tidak diterima," jelasnya. katanya saat ditemui di KPUD Kota Makassar.

Lebih lanjut dia menjelaskan setelah proses pendaftaran pengajuan bacaleg ini, selanjutnya akan ada proses verifikasi untuk mengecek keabsahan dokumen yang didaftarkan Parpol di SILON.

"Setelah pendaftaran ada yang namanya verifkasi, kita cek keabsahannya sebagai dokumen atau tidak. Harus lengkap semua (hari terakhir) sah atau tidak sah nanti di verifikasi," pungkasnya. (Elva/Fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan