Jadikan Anak Sebagai Perantara, Mantan Direktur Pertamina Diduga Terima Gratifikasi Rp45 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi. Uang hasil korupsi (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 berinisial CD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
CD diduga menerima gratifikasi senilai Rp45 miliar serta uang suap senilai Rp1,7 miliar. Uang suap diterima CD melalui anaknya, berinisial APA.

Uang suap yang diduga diterima CD senilai Rp 1,7 miliar dari korporasi ABM, PT MP, GW (Direktur PT MP) dan FA (Pegawai PT MP/anak GW). Adapun penerimaan uang suap itu diterima CD melalui APA, anaknya.

Berbagai hadiah tersebut diberikan karena CD telah membantu PT MP (GW dan FA) dan ABM dalam pengadaan katalis di PT Pertamina pada tahun 2013 dan 2014.

Kemudahan yang diberikan CD sehingga menerima uang suap, salah satunya yaitu mengeluarkan disposisi terkait pengadaan Katalis tahun 2013 yang bertujuan untuk menguntungkan Korporasi ABM/PT MP dengan mengeluarkan ACE Test dari tahapan test yang disyaratkan dalam pengadaan dan menggantinya dengan Field Test. Padahal hal itu bertentangan dengan kewajibannya yang diatur dalam peraturan di PT pertamina.

Selain menerima suap, CD bersama anaknya, APA, juga diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 45 miliar. Berbagai gratifikasi tersebut diterima CD baik saat menjadi Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014, Komisaris Utama atau Chairman/Non Executive Director PETRAL/PES 2012-2015 dan Pengarah Komite Optimalisasi Margin Hilir (Ex Officio Direktur Pengolahan).

Atas perbuatannya menerima berbagai uang suap senilai Rp 1,7 miliar melalui anaknya, perbuatan CD dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan