Begini Proses Penetapan Tersangka Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

  • Bagikan
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan menjadi tersangka setelah proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara (jubir) Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, hasil klarifikasi LHKPN tersebut dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam prosesnya KPK mencari alat bukti yang cukup agar perkara yang dimaksud dapat naik ke tahap penyelidikan.

“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, bermula dari pemeriksaan LHKPN yang menjadi pola baru daru KPK.

Sama halnya, penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga berangkat dari klarifikasi LHKPN.

“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata dia.

Andhi Pramono juga dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Sejak tanggal 12 Mei 2023 untuk jangka waktu 6 bulan pertama,” ujar Ali.

Gaya glamornya membuat Andhi menjadi sorotan. Anaknya, Atasya Yasmine juga memiliki prilaku yang sama.

Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.

Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.

Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan