FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya KPK mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono, yang ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah KPK menemukan alat bukti penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK membuka penyidikan secara terbuka untuk mengungkapnya.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ucap Ali.
Pengumpulan alat bukti itu dilakukan tim penyidik KPK, salah satunya dengan menggeledah rumah Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jumat (12/5). KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan itu.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun memastikan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dalam beberapa waktu ke depan. Namun, hari ini, KPK turut memanggil Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin. Mengenai konstruksi perkara gratifikasi Andhi, KPK masih merahasiakannya.