Hamili Adik Kandung, Ini Alasan Tak Masuk Akal Sang Kakak

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol

Ridwan menyebut, dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. UU Perlindungan anak 81 pasal ayat 1 dan 2," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan