FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus Korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/5/2023).
Keduanya adalah Haris Yasin Limpo (HYL) selaku mantan Direktur PDAM kota Makassar periode 2105-2019 dan Iriawan yang juga mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.
Keduanya dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Makassar.
Sidang sendiri dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing yang bertindak sebagai Hakim Ketua.
Adapun surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa yakni pasal tentang tindak pidana korupsi, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa bakal mengajukan eksepsi tersebut. Untuk itu, Hakim Ketua, Hendri Tobing memutus untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 22 Mei mendatang.