FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono itu setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023), menjelaskan, pihaknya mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI tersebut.
Dia menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, antara lain melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan yang dilakukan pada Jumat (12/5)di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Dari penggeledahan itu, bebernya, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, yakni berbagai dokumen dan alat elektronik.
Dia menambahkan, analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan. (bs/eds)